Taman pertama yang saya kenal di masa kecil—pertengahan 1970-an—adalah Taman Lalu-Lintas Bandung. Sebuah taman bermain untuk anak-anak yang terletak di kawasan perkantoran militer. Taman ini kecil. Luasnya sekitar 3.5 hektare (34.965 meter persegi). Ibu yang biasa membawa saya ke sana untuk bermain go-cart kayuh. Beranjak remaja, taman yang sering saya kunjungi adalah Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda (Tahura Juanda). Diresmikan pada 1985. Kala itu saya masih duduk di bangku SMP (Sekolah Menengah Pertama). Bersama satu atau dua kawan, kami biasa hiking dari Tahura Juanda ke Curug Maribaya pulang-pergi (PP)—kurang lebih 16 kilometer. Menyusuri jalan setapak yang di masa itu masih terhitung sepi.
Bicara taman di luar taman yang kerap saya kunjungi dan taman gimmicky seperti “Taman Super Hero”, Indonesia memiliki 57 taman nasional yang tersebar di berbagai pulau. Jumlah itu tampak kecil jika dibandingkan dengan Thailand yang memiliki 156 taman nasional. Padahal total luas daratan Indonesia mencapai +/- 1,9 juta km², sementara total luas daratan Thailand hanya +/- 510 ribu km². Perbedaan ini cukup menantang untuk ditelisik. Namun, dalam kesempatan ini saya tidak akan membahas mengapa di negara yang luasnya lebih besar memiliki taman nasional lebih sedikit dibanding negara yang luasnya lebih kecil. Mungkin di waktu mendatang saya akan mengulasnya, setelah memiliki cukup informasi dan energi untuk menuliskannya.
Di sini saya hanya akan menelusuri secara singkat gagasan dan praktik pembangunan taman nasional diletakkan dalam konteks tata kelola sumber daya bersama (commons). Untuk itu, saya akan menempatkan beberapa buku dan artikel sebagai pijakan pembahasan. Antara lain Hardin, The Tragedy of the Commons (1968); Ostrom, dkk, Revisiting the Commons: Local Lessons, Global Challenges (1999); Runte, National Parks: The American Experience (2010); Frischmann, The Tragedy of the Commons, Revisited (2018); serta Manning dan Anderson, Managing Outdoor Recreation: Case Studies in the National Parks (2012).
Taman Nasional
Taman sebagai praktik pengembangan desain dan pengelolaan lanskap sudah muncul di era peradaban kuno Timur Dekat—wilayah di sekitar pantai timur Laut Mediterania, mencakup wilayah Asia Barat Daya (Levant, Mesopotamia, Anatolia), Semenanjung Arab, dan Afrika Timur Laut (Mesir)—jauh sebelum Kristus lahir (masehi). Menurut catatan Runte (2010), menjelang 700 SM, para bangsawan Asyur mengasah keterampilan berburu, berkuda, dan bertempur di kawasan khusus yang ditetapkan sebagai area pelatihan. Praktik ini kemudian ditiru oleh Kekaisaran Persia, yang memiliki area perburuan luas serta taman-taman kerajaan yang berkembang pesat di seluruh Asia Kecil antara 550 hingga 350 SM. Namun, bangsa Yunani-lah yang pertama-tama mendemokratisasi estetika lanskap. Kota-kota besar mereka, termasuk Athena, menyediakan agora bagi warga, yakni sebuah alun-alun untuk berkumpul, bersantai, dan menyegarkan diri. Dengan air mancur dan jalur pejalan kaki di bawah rimbun pepohonan, agora menjadi cikal bakal taman kota modern.
Kata “park” alias taman berasal dari kata “parc” dalam Bahasa Prancis Kuno dan Bahasa Inggris Abad Pertengahan. Digunakan untuk menunjuk sebidang lahan tertutup yang diisi dengan hewan buruan, yang dimiliki berdasarkan hak turun-temurun atau hibah dari raja. Taman, dengan demikian, adalah hak istimewa keluarga kerajaan. Siapa pun yang memasukinya tanpa izin akan menghadapi hukuman berat, bahkan hukuman mati. Baru di kemudian hari, taman dimaknai sebagai ruang yang menawarkan perlindungan sekaligus akses bagi publik.
Jika di era feodalisme kehendak membangun taman datang dari raja dan hanya untuk kepentingan keluarga kerajaan; memasuki era modern, hak istimewa raja bukan hanya dipertanyakan, juga digugat. Sejak itulah taman yang awalnya merupakan hak eksklusif keluarga kerajaan mulai dibuka untuk masyarakat luas. Sebagai contoh, pada 1852 Napoleon III memulai transformasi Bois de Boulogne di Paris—sebuah kawasan hutan seluas 2.000 ekar di pinggiran barat kota tersebut (Runte, 2010). Perubahan serupa juga terjadi di London. Sejak abad ke-18, pihak kerajaan mulai membuka ruang terbuka untuk masyarakat umum. Sekitar 1845 dibangunlah Victoria Park di kawasan East End, London, yang padat penduduk. Taman ini bukan hanya dikelola untuk kepentingan umum, melainkan khusus dibeli untuk digunakan oleh masyarakat luas.
Jika di era Eropa feodal keberadaan taman terkait kebutuhan militer dan rekreasi keluarga kerajaan, lalu apa yang mendorong pembangunan taman di era Eropa modern? Jawaban singkatnya adalah, adanya kebutuhan untuk “melarikan diri” dari berbagai tekanan akibat modernisasi/revolusi industri—abad ke-18, sekitar 1750–1850. Tekanan itu pulalah yang melahirkan gerakan romantisme, di mana keindahan alam—padang rumput, hutan, sungai, lembah, dan deretan pegunungan— menjadi sumber inspirasi karya seni, sastra dan puisi. Sebuah gerakan yang bangkit karena kerinduan pada keindahan dan “harmoni” masa lalu yang mulai terkikis akibat modernisasi. Jika dibahasakan dengan istilah populer anak muda sekarang, kehadiran taman di era modern didorong oleh kebutuhan “healing”.
Berbeda dengan taman kota yang dibangun setelah kota terbentuk—sebagai tanggapan terhadap tekanan hidup perkotaan—taman nasional justru dibangun sebelum permukiman terbentuk. Lahir dari kehendak untuk melindungi wilayah-wilayah yang relatif belum terjamah dari kerusakan karena adanya campur tangan manusia. Singkatnya, taman nasional didirikan sebagai tindakan preventif untuk menjaga “harmoni” antara manusia dan lingkungan alam. Negara yang pertama kali menggagas dan mempraktikkan pembangunan taman nasional adalah Amerika Serikat. Taman nasional pertama di Amerika Serikat, sekaligus pertama di dunia adalah Yellowstone seluas +/- 2 juta hektare. Didirikan pada 1872.
Misi Taman Nasional dan Sumber Daya Bersama
Walaupun taman nasional didasari kehendak untuk melindungi sumber daya alam dari kerusakan, tidak berarti tertutup dan steril dari kegiatan manusia. Karena taman nasional pada dasarnya adalah sumber daya bersama (commons). Jika kita merujuk pada pengertian yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024, dinyatakan bahwa taman nasional adalah “kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi, serta dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan.” Selanjutnya, dalam pasal 34 poin 3 disebutkan bahwa di dalam zona/blok pemanfaatan taman nasional dapat dilaksanakan, antara lain wisata alam.
Dengan demikian, cukup jelas bahwa sebagai sumber daya bersama taman nasional mengemban misi (1) melindungi sumber daya alam; dan (2) menyediakan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan dan menikmatinya. Pada titik inilah tantangan mengemuka, karena misi “pelestarian” dan “pemanfaatan” dalam kerap bersitegang dan tarik-menarik kepentingan. Ketika taman digunakan untuk rekreasi luar ruangan, sumber daya alam di dalamnya akan terdampak yang bisa berujung pada kerusakan. Seberapa banyak dan jenis pemanfaatan seperti apa yang dapat ditoleransi untuk menghindari “kerusakan”; bagaimana taman dapat dikelola secara berimbang untuk kegiatan rekreasi luar ruangan sekaligus tetap terjaga kelangsungan hidupnya, adalah dua dari sekian banyak pertanyaan yang masih terus dipederbatkan di tataran teoretis maupun kebijakan.
Dilihat dari kacamata penganut zero sum game—keuntungan di satu pihak adalah kerugian di lain pihak—akan sangat sulit, bahkan mustahil untuk menciptakan keseimbangan. Kalaupun ada kesempatan, itu hanya akan menciptakan bom waktu. Tidak ada solusi teknis untuk keluar dari dilema “pelestarian” dan “pemanfaatan” dalam pengelolaan sumber daya alam taman nasional. Solusi teknis adalah “solusi yang hanya menuntut perubahan dalam teknik-teknik ilmu alam, yang hampir tidak memerlukan perubahan apapun pada nilai-nilai kemanusiaan atau gagasan tentang moralitas” (Hardin, 1968: 1243).
Mengapa demikian, karena sumber daya alam terbatas. Taman nasional tidak mungkin terhindar dari kerusakan akibat tekanan pemanfaatan yang terus meningkat. Taman-taman nasional di Indonesia saat ini misalnya, jelas menghadapi tekanan lebih berat dibanding tahun 1980-an, di era mendaki gunung masih merupakan minat khusus segelintir orang, bukan gaya hidup banyak orang. Kondisi ini, menurut Hardin akan semakin parah dan menjadi tragedi bila taman nasional masih diperlakukan sebagai sumber daya milik bersama (commons). Menurutnya, “kebebasan dalam penggunaan sumber daya bersama akan membawa kehancuran bagi semua orang” (hal.1244) yang dia istilahkan sebagai “tragedy of the commons”. Karena itu, harus ada “paksaan bersama (mutual coercion) yang disepakati bersama (mutually agreed upon)” guna melindungi taman nasional serta menjaga kualitas pengalaman rekreasi di dalamnya. Menjawab apa yang harus dilakukan untuk keluar dari dilema ini, Hardin menjelaskan:
Kita memiliki beberapa pilihan. Kita bisa menjualnya sebagai properti pribadi. Kita juga bisa tetap menjadikannya sebagai milik publik, namun dengan mengatur hak akses untuk memasukinya. Pengaturan akses ini bisa didasarkan pada kekayaan—misalnya melalui sistem lelang—atau bisa pula didasarkan pada kriteria prestasi, sesuai dengan standar yang telah disepakati bersama. Mungkin bisa dilakukan melalui undian. Atau bisa juga dengan sistem siapa cepat dia dapat, yang diterapkan pada antrean panjang. Menurut saya, hanya inilah kemungkinan-kemungkinan yang masuk akal. Semuanya memiliki sisi yang patut ditolak. Namun, kita harus memilih—atau membiarkan hancurnya sumber daya bersama yang kita sebut sebagai taman nasional. (hal. 1245).
Jalan keluar yang ditawarkan Hardin masuk akal, meski tentu harus diuji lagi. Para pakar kritikusnya menyatakan, bahwa Hardin telah mencampuradukkan konsep sistem sumber daya (bentang alam) dengan tata kelola sumber daya (akses terbuka) (Frischmann, 2018). Pada saat yang sama, dia juga menyamakan konsep akses terbuka (tanpa batasan) dengan commons—sumber daya yang digunakan bersama oleh anggota komunitas berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh komunitas tersebut. Akibatnya, dia sangat meremehkan potensi commons sebagai suatu bentuk tata kelola. Dan seperti yang dikemukakan Ostrom dkk. (1999: 287), bahwa secara empiris terdapat lebih banyak solusi daripada yang diusulkan oleh Hardin.
Seperti apakah itu? Kalian bisa menemukan salah satu jawabannya dalam “Revisiting the Commons: Local Lessons, Global Challenges.” Yang ditulis oleh Ostrom dkk, dalam jurnal Science, Vol 284, 9 April 1999. Mudah-mudahan di kesempatan lain saya bisa mengulasnya sebagai kelanjutan dari tulisan ini.
Sumber Bacaan
Frischmann, Brett. “The Tragedy of the Commons, Revisited”. Scientific America, November 19, 2018.
Hardin, Garrett. “The Tragedy of the Commons”. Science, Vol 162, 13 December 1968.
Ostrom, Elinor; Burger, Joanna; Field, Christopher B.; Norgaard, Richard B.; Policansky, David. 1999. “Revisiting the Commons: Local Lessons, Global Challenges.” Science, Vol 284, 9 April 1999).
Manning, Robert E. and Anderson, Laura E. 2012. Managing Outdoor Recreation: Case Studies in the National Parks. CAB International.
Runte, Alfred Runte. 2010. National Parks: The American Experience. Taylor Trade Publishing.
Foto: Narongsak Inlee.
